Nyambi Jual Sabu, Dua Buruh Diciduk Polisi di Bandar Lampung, 11 Gram Disita

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – wartaonelampung.com, Dua pria di Bandar Lampung berinisial S (26) dan D (22) harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya yang diketahui bekerja sebagai buruh ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di sebuah penginapan di kawasan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat tiba di penginapan, polisi mendapati S dan D berada di lokasi.

Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto mencapai 11,03 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet berwarna cokelat.

Tak hanya itu, polisi turut menyita satu paket sabu lainnya, seperangkat alat hisap, dua unit telepon seluler, serta satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas keduanya.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bekerja kepada R untuk menjual sabu. Sistem penjualannya menggunakan metode mapping, yaitu lokasi barang sudah ditentukan sehingga pembeli tinggal mengambilnya,” kata Indik, Rabu (7/10/2026).

Menurut Indik, S dan D juga mengaku telah dua kali menerima pengiriman sabu dari R. Setiap kali mendapatkan pengiriman, keduanya memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta. Sementara uang hasil penjualan sabu tersebut kemudian disetorkan kepada R sebesar Rp5 juta sesuai kesepakatan.

“Uang hasil penjualan kemudian disetorkan kepada R sebesar Rp5 juta sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu R yang diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Indik.

Saat ini, S dan D telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung bersama seluruh barang bukti. Keduanya menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rin)

banner 325x300
https://smansakotaserang.sch.id/halaman/ https://www.osecac.org.ar/Novedades/ https://learnitnow.stfrancis.edu/