Bandarlampung — wartaonelampung.com, PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung, perusahaan jasa penagihan (debt collector), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral mengenai dugaan penarikan paksa satu unit mobil Pajero di halaman Mapolda Lampung.
Melalui kuasa hukumnya, Arya Rudini, SH, pihak perusahaan menegaskan bahwa penarikan kendaraan tersebut dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta berdasarkan surat kuasa resmi dari PT BCA Finance tertanggal 26 September 2025.
“Klien kami, Ahmad Saidar, bertugas mengamankan aset berupa satu unit mobil Pajero atas nama Nur Fadillah dengan STNK atas nama PT Berkat Andalan Sejahtera. Kendaraan tersebut telah menunggak selama 18 bulan dan kontraknya sudah berakhir,” ujar Arya dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Kronologi Kejadian
Arya menjelaskan, tim PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri menemukan kendaraan tersebut di area Masjid Airan Raya, Jati Agung, Lampung Selatan. Setelah diperiksa, fisik mobil dan nomor rangka sesuai dengan dokumen kuasa. Namun, mobil diduga menggunakan pelat nomor palsu A 774 L dan BE 74 LU, sedangkan nomor polisi asli tercatat BE 88 NF.
Dalam proses itu, muncul seorang pria berseragam polisi yang mengaku sebagai pemilik kendaraan. “Saat itu, klien kami menunjukkan dokumen resmi berupa surat kuasa dan akta fidusia dari BCA Finance. Jadi tuduhan bahwa mobil ditarik paksa tidak benar. Semua sesuai prosedur,” tegas Arya.
Karena terjadi perbedaan klaim kepemilikan dan situasi mulai memanas, Ahmad Saidar akhirnya membawa kasus tersebut ke Paminal (Bidang Pengamanan Internal) Polda Lampung. Mobil pun kemudian diamankan di halaman Mapolda.
“Untuk mencegah keributan, kendaraan dibawa ke Mapolda. Namun pihak yang mengaku pemilik, saudari Ivin, tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sah,” jelas Ahmad Saidar.
Selain itu, Ahmad juga telah membuat laporan ke Bagyanduan Divpropam Polri terkait insiden tersebut, dan laporan sudah ditindaklanjuti.
Bantahan atas Pemberitaan Viral
Sebelumnya, Ivin Aidiyan Firnandes sempat melaporkan dugaan perampasan kendaraan oleh sejumlah debt collector ke Polda Lampung. Ia mengklaim mobil tersebut merupakan fasilitas kantor yang dipinjam keluarganya serta menuding aksi penarikan dilakukan secara sepihak.
Menanggapi hal itu, PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri menilai pemberitaan yang beredar tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik perusahaan. Mereka menyatakan siap membuka dokumen pendukung, termasuk surat kuasa dan bukti fidusia, kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian. Kami juga berterima kasih kepada Polda Lampung yang sigap menanggapi keluhan masyarakat, terutama terkait oknum anggota yang tidak sesuai aturan,” pungkas Ahmad Saidar.