Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Kepala BNNP Provinsi Lampung, Sakeus Ginting, memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Panggung Satpol PP Pemerintah Provinsi Lampung pada Selasa (18/11/2025).
Acara ini turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Ketua DPRD atau perwakilan, Kapolda Lampung yang diwakili, Pangdam, Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi pemuda dan wanita.
Acara diawali salam penghormatan “Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan,” sebelum pimpinan BNN mengajak seluruh hadirin meneriakkan yel-yel sebagai pemantik semangat kebersamaan dalam memerangi narkoba.
Lampung Jadi Jalur Strategis Peredaran Narkoba
Dalam sambutannya, Sakeus Ginting menegaskan bahwa Provinsi Lampung saat ini telah menjadi wilayah strategis dan rawan dimanfaatkan jaringan pelaku narkoba sebagai jalur perlintasan dan pasar. Daya beli masyarakat yang cukup tinggi menjadikan Lampung sebagai sasaran empuk bisnis gelap narkotika.
Ia mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk bersatu dalam gerakan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Segala daya dan upaya harus kita kerahkan untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang dapat merusak moral serta masa depan,” tegasnya.
Gerakan Lampung Bersinar Jadi Penggerak Utama
Pimpinan BNN juga menekankan pentingnya Gerakan Lampung Bersinar (Bersih Narkoba) yang dipimpin langsung Gubernur Lampung sebagai motor penggerak kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Gerakan ini disebut sebagai bentuk komitmen nyata untuk memperkuat perlawanan terhadap peredaran gelap narkotika.
Barang Bukti yang Dimusnahkan: 11 Kg Sabu, Ganja, dan Ekstasi
BNNP Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Agustus hingga November 2025, terdiri dari:
Sabu: 11.324,99 gram
Ganja: 870 gram
Ekstasi: 14 butir
Barang bukti ini berasal dari tiga laporan kasus narkotika (LKN) dengan sejumlah tersangka berinisial S, A, CS, JR, HT, ZA, DS, EV, Dan MS.
Dimusnahkan Menggunakan Incinerator Bersuhu 1.000°C
BNN Lampung memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator — mesin pembakar khusus yang dirancang menghancurkan narkotika hingga tak bersisa.
Proses pemusnahan dilakukan sebagai berikut:
Barang bukti dimasukkan ke dalam incinerator
Dibakar pada suhu 1.000 derajat Celcius
Proses berlangsung selama 45 hingga 90 menit
Pada suhu tersebut, narkotika akan hancur sepenuhnya dan tidak dapat dipulihkan maupun disalahgunakan
Pemusnahan disaksikan langsung oleh Gubernur Lampung, perwakilan Forkopimda, tokoh adat, serta unsur masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Pengawasan Sosial Perlu Diperkuat
Sakeus Ginting mengingatkan bahwa peredaran gelap narkoba kini telah masuk hingga ke lingkungan permukiman dan desa.
Data asesmen pengguna narkoba di Lampung terus meningkat setiap tahun, menandakan makin maraknya peredaran narkotika.
“Kita harus memiliki kontrol sosial yang kuat dimulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing,” ujarnya.
Apresiasi Kolaborasi dan Seruan Bersatu Melawan Narkoba
Di akhir sambutannya, Sakeus Ginting menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, wanita, serta seluruh elemen masyarakat yang terus mendukung kerja BNNP Lampung.
Ia juga memohon maaf jika terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan kegiatan dan pelaksanaan tugas.
Sebelum menutup sambutan, ia mempersilakan Gubernur Lampung untuk memberikan sambutan sekaligus meresmikan prosesi pemusnahan barang bukti narkotika tersebut. (Rin)















