Lampung – wartaonelampung.com,Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima secara resmi dokumen identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik warga binaan sebagai bentuk komitmen terhadap pemenuhan hak dasar layanan kesehatan.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, Febriana, dan diterima oleh Perwakilan dari Klinik Pratama Lapas Narkotika Bandar Lampung, Indah pada Kamis (12/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung proses rujukan layanan kesehatan kuratif ke fasilitas kesehatan lanjutan (rumah sakit), di mana kepemilikan dokumen identitas menjadi salah satu syarat administratif penting.
Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Ade Kusmanto menekankan bahwa pemberian identitas kependudukan kepada warga binaan merupakan bagian dari pelayanan inklusif.
“KTP dan KK adalah hak seluruh warga negara, termasuk warga binaan, karena keduanya menjadi syarat utama dalam mengakses pelayanan publik seperti layanan kesehatan lanjutan,”ujarnya.
Selatjutnya, Kalapas mengapresiasi langkah sinergis Disdukcapil Kota Bandar Lampung dalam mendukung pelayanan kesehatan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Dengan adanya dokumen identitas ini, warga binaan yang membutuhkan perawatan medis di luar lapas kini dapat memperoleh rujukan ke rumah sakit secara resmi dan legal,”pungkasnya.