Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Tim Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandar Lampung bersama UPT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjung Karang Pusat melaksanakan kegiatan penataan pedagang sekaligus pembersihan drainase di kawasan samping Gereja Marturia Bambu Kuning, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Karang Pusat, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandar Lampung, Hamdi, S.Sos, didampingi Kasi Keamanan Allen Sadli, SE, ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Penataan difokuskan pada area trotoar yang selama ini digunakan untuk berjualan, sementara petugas DLH melakukan pembersihan saluran drainase guna menjaga kelancaran aliran air.

Hamdi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Selain menegakkan aturan, penataan juga dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan. Trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki yang harus dijaga fungsinya. Penataan ini dilakukan demi menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama,” ujar Hamdi.

Selain melakukan penertiban, petugas juga membersihkan drainase di sepanjang sisi Gereja Marturia Bambu Kuning. Pembersihan dilakukan dengan mengangkat sampah dan sedimentasi yang berpotensi menghambat aliran air. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya antisipasi terhadap genangan dan banjir lokal saat curah hujan meningkat.
Sinergi antara Satpol PP dan DLH tersebut mendapat respons positif dari masyarakat sekitar karena dinilai mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertata sekaligus meningkatkan kualitas kebersihan kawasan pusat kota.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan daerah, serta mewujudkan ruang publik yang aman, bersih, dan nyaman untuk digunakan oleh seluruh warga. (Rin)















