Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak cukup hanya mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ia menilai, setiap dapur juga perlu memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
Menurut Agus, saat ini jumlah dapur MBG di Bandar Lampung hampir mencapai 80 titik. Dengan kapasitas produksi yang bisa menembus hingga 3.000 porsi makanan per hari di setiap dapur, potensi limbah yang dihasilkan dinilai tidak bisa dianggap sepele.
“Kami minta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung melakukan pengecekan ulang. Kalau satu dapur memproduksi sampai 3.000 porsi, tentu harus dihitung berapa limbah yang dihasilkan dan apakah sudah memiliki izin IPAL,” ujar Agus saat ditemui di ruang Komisi III, Senin (23/2/2026).
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan rumah makan padang yang skala produksinya jauh lebih kecil, namun tetap diwajibkan memenuhi ketentuan pengolahan air limbah. Karena itu, dapur-dapur MBG dinilai semestinya menerapkan standar yang sama, bahkan lebih ketat.
Agus menjelaskan, mayoritas dapur MBG berada di kawasan permukiman dan jaraknya saling berdekatan. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila limbah tidak dikelola secara benar.
“Dapur ini langsung berdampingan dengan rumah warga. Maka pengelolaan limbah harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai tidak ada standar yang jelas,” tegasnya.
Selain menyoroti limbah dapur MBG, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung juga memberi perhatian pada limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), terutama yang berasal dari klinik kecantikan. Limbah tersebut diketahui berpotensi mengandung merkuri dan wajib dikelola di ruang khusus sesuai peraturan.
Agus menegaskan, meskipun program MBG bersifat sosial, kewajiban perlindungan lingkungan tetap harus menjadi prioritas pemerintah.
“Ini limbah yang berdampak langsung terhadap lingkungan. Rumah makan saja diwajibkan punya IPAL, apalagi dapur yang memproduksi ribuan porsi per hari. Jangan sampai pemerintah kecolongan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, menjelaskan bahwa saat ini kegiatan dapur SPPG atau MBG masih cukup mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Ketentuan tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur jenis usaha atau kegiatan berdasarkan tingkat risiko, serta kewajiban dokumen lingkungan seperti Amdal, UKL-UPL, maupun SPPL.
“Untuk kegiatan MBG, dokumen lingkungannya cukup SPPL,” jelas Budi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa di dalam dokumen SPPL tetap tercantum kewajiban penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan serta pemantauan limbah, termasuk kewajiban menyiapkan sistem IPAL. (***)















