Demi Pemerataan Akses Pendidikan Komisi V DPRD Provinsi Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – wartaonelampung.com,  Senin (2/3/2026), Yanuar Irawan, S.E., M.M.,ketua komisi v DPRD provinsi Lampung,menghadiri Rapat Koordinasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang SMA dan SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027.

Acara ini dilaksanakan sebagai langkah persiapan guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, objektif, akuntabel, serta memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain unsur pemerintah daerah, lembaga pengawas pelayanan publik, pemangku kepentingan pendidikan, serta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, termasuk para kepala bidang, kepala cabang dinas wilayah, MKKS SMA, SMK, dan SLB, serta Tim Teknis SPMB Provinsi Lampung.

Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, Keputusan Gubernur Lampung tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada SMA dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/1180/V.01/DP.2/2025 tentang Penetapan Satuan Pendidikan sebagai SMA Negeri Unggul di Provinsi Lampung.

Thomas Amirico, S.STP. M.H. Kepala dinas pendidikan provinsi Lampung,menyampaikan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan langkah awal (best input) dalam membentuk karakter peserta didik agar memiliki jiwa pembelajar sepanjang hayat. Ia menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu menjaring calon peserta didik yang siap mengikuti proses pendidikan serta mengembangkan potensi akademik maupun nonakademik secara optimal.

Selanjutnya disampaikan penguatan kurikulum pengayaan menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan peserta didik menghadapi masa depan. Kurikulum tersebut difokuskan pada penguatan kompetensi dasar, khususnya pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, dengan pendekatan terintegrasi lintas mata pelajaran serta perencanaan capaian pembelajaran berkelanjutan dari kelas X hingga XII.

Komisi V DPRD Provinsi Lampung juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bebas dari praktik kecurangan, serta mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Provinsi Lampung.

Melalui acara Rapat koordinasi ini diharapkan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan tertib, lancar, dan berkeadilan, sehingga mampu menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon peserta didik di Provinsi Lampung. (***)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *