68 Paket Sabu Siap Edar Disita, Pria Pengangguran di Bandar Lampung Diciduk Polisi

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – wartaonelampung.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MA (38) diamankan polisi di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 68 paket sabu yang diduga siap diedarkan, berikut sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Gang Macan.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis (17/9) sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Indik, Kamis (24/9/2026).

Saat diamankan, MA diketahui membawa tas selempang berwarna hitam. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 68 plastik klip yang diduga berisi sabu di dalam tas tersebut.

Tak hanya itu, polisi turut menyita lima plastik klip kosong serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Tiga Bulan Jalankan Peredaran Sabu
Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

“Pelaku mengaku sudah sekitar tiga bulan menjalankan bisnis ini,” ujar Indik.
Dalam menjalankan aksinya, MA diduga menggunakan metode cash on delivery (COD). Barang diserahkan secara langsung kepada pembeli setelah terjadi kesepakatan.

“Modusnya dengan sistem COD. Pelaku menjual sabu dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya,” jelasnya.

Saat ini, MA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan maupun asal-usul narkotika tersebut.

Atas perkara tersebut, MA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (Rin)

banner 325x300
https://smansakotaserang.sch.id/halaman/ https://www.osecac.org.ar/Novedades/ https://learnitnow.stfrancis.edu/