15 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Dibongkar, Polda Lampung Juga Ungkap Dugaan Penyelundupan 22 Ton Beras Impor

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – wartaonelampung.com, Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan dugaan peredaran beras impor tanpa dokumen resmi kembali terbongkar di Lampung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap 15 kasus penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang Oktober 2026 dengan menetapkan 20 orang sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan terpisah, polisi juga menyita 22 ton beras yang diduga merupakan beras impor ilegal.Pengungkapan dua perkara tersebut dipaparkan langsung oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto dalam konferensi pers di Lobi Gedung Serba Guna Polda Lampung, Kamis (5/11/2026).

Angka pengungkapan ini memperlihatkan bahwa penyimpangan distribusi komoditas strategis masih menjadi persoalan serius. Subsidi yang semestinya dinikmati masyarakat justru diduga diselewengkan untuk meraup keuntungan, sementara beras impor tanpa dokumen resmi berpotensi mengganggu tata niaga dan pengawasan pangan.

15 KASUS BBM SUBSIDI, 20 ORANG JADI TERSANGKA

Dalam kurun waktu satu bulan, Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil membongkar 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total 20 tersangka.

Dari operasi tersebut, polisi menyita 27.740 liter solar subsidi dan 1.153 liter Pertalite. Selain itu, sebanyak 19 kendaraan turut diamankan, terdiri dari truk, mobil tangki modifikasi, dan sejumlah kendaraan roda empat lainnya.

Hasil penyelidikan mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku. Mulai dari penggunaan kendaraan bertangki modifikasi, pemanfaatan barcode ganda untuk melakukan pengisian BBM berulang kali, hingga penimbunan BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran distribusi, melainkan berpotensi merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM dengan harga subsidi.

Polisi memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut mencapai Rp2.605.588.624 atau lebih dari Rp2,6 miliar. Upaya penindakan juga diperkuat dengan pemblokiran hampir 9.000 barcode yang diduga digunakan secara berulang untuk menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi oleh Pertamina.

Tak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan, penyidik kini masih menelusuri pola distribusi dan jaringan yang diduga terlibat. Salah satu jalur yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penyaluran BBM ke sektor industri di wilayah Palembang.

Jika terbukti, praktik tersebut menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga jaringan distribusi yang lebih luas.

Para tersangka dijerat Pasal 55
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

22 TON BERAS DIDUGA IMPOR ILEGAL, JEJAK PENGIRIMAN 155 TON DISELIDIKI

Selain membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi, Ditreskrimsus Polda Lampung juga mengungkap dugaan penyelundupan beras impor tanpa dokumen resmi.

Kasus ini terungkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas menghentikan dan mengamankan seorang pria berinisial RI di Rest Area KM 20B Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Dari pemeriksaan terhadap satu unit truk Hino berwarna hijau bernomor polisi BA 9808 KU, polisi menemukan 440 karung beras dengan berat total sekitar 22 ton.

Beras tersebut dikemas dalam karung putih tanpa merek maupun label resmi. Hanya terdapat kode bertuliskan “di r42”. Pengemudi juga tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan untuk pengangkutan beras tersebut.

Berdasarkan penyelidikan sementara, beras itu diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Selanjutnya, beras tersebut direncanakan dikirim ke wilayah Karawang, Jawa Barat.

Namun, perkara ini diduga tidak berhenti pada satu kali pengiriman.

Penyidik memperoleh keterangan saksi berinisial R mengenai dugaan aktivitas distribusi beras serupa yang dilakukan seseorang berinisial ZH sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga Oktober 2026.

Setiap pengiriman diperkirakan mencapai 20 hingga 25 ton, dengan total keseluruhan sekitar 155 ton. Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp13.500 per kilogram, nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan. Polisi kini berupaya menelusuri asal-usul beras, jalur masuk, pihak yang mengatur pengiriman, hingga pemesan yang diduga berada di wilayah tujuan.

Dalam perkara ini, polisi menyita 440 karung beras atau sekitar 22 ton, satu unit Redmi Note 14 berwarna hijau, satu unit iPhone 16 Pro Max berwarna hitam, surat jalan tertanggal 15 Oktober 2026, serta fotokopi surat keterangan pengganti STNK sementara.

Penyidik juga berencana melakukan pengembangan ke wilayah Riau dan Jawa Barat untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Sejumlah instansi turut dilibatkan dalam penanganan perkara ini, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.

Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

WAKAPOLDA: TIDAK ADA TOLERANSI BAGI PENYELEWENG BBM SUBSIDI

Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Seluruh pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa distribusi BBM subsidi bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi maupun peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-716-1992.

Dua pengungkapan ini menjadi catatan penting bagi pengawasan distribusi energi dan pangan di Lampung. Penindakan terhadap pelaku memang diperlukan, tetapi pengusutan hingga ke pemasok, pemodal, pengendali, dan penerima manfaat menjadi pekerjaan penting berikutnya.

Sebab, pemberantasan penyalahgunaan subsidi dan dugaan penyelundupan tidak akan tuntas jika hanya berhenti pada sopir, pengecer, atau pelaku di lapangan. Aparat harus mampu membongkar siapa yang berada di balik rantai bisnis ilegal tersebut.

Penegakan hukum yang tegas harus memastikan subsidi tepat sasaran, tata niaga pangan berjalan sesuai aturan, dan negara tidak terus dirugikan oleh praktik-praktik ilegal. (Rin)

banner 325x300
https://smansakotaserang.sch.id/halaman/ https://www.osecac.org.ar/Novedades/ https://learnitnow.stfrancis.edu/