LAMPUNG TIMUR – wartaonelampung.com, Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembangunan Jembatan Mekar Karya, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum karena menyangkut penggunaan uang negara, kualitas pembangunan infrastruktur, serta keselamatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Afrianando Sanjaya, Wakil Ketua DPD BARAJP Lampung, melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Lampung Timur dan aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, Afrianando menyoroti sejumlah temuan pemeriksaan BPK sebagaimana dikutip dalam pemberitaan sebelumnya.
Proyek pembangunan jembatan dengan nilai kontrak sebesar Rp2.051.161.633 tersebut disebut memiliki sejumlah persoalan, di antaranya:
Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp28.997.025,76.
Ketidaksesuaian mutu beton senilai Rp58.768.408,20.
Total nilai temuan mencapai Rp87.765.433,96.
Selain persoalan volume pekerjaan, kualitas beton juga menjadi perhatian. Beton yang direncanakan menggunakan mutu fc’30, sementara hasil pengujian yang diberitakan menunjukkan angka fc’21,25, fc’22,4, dan fc’23,3.
Menurut Afrianando, perbedaan mutu tersebut perlu dijelaskan secara terbuka melalui pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, mengingat jembatan merupakan infrastruktur publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, ada kualitas pembangunan yang harus dipastikan, dan ada keselamatan masyarakat yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana pekerjaan yang diduga mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu beton dapat melewati tahapan pengawasan, pemeriksaan, hingga proses serah terima pekerjaan.
Dalam temuan yang dikutip melalui pemberitaan tersebut, BPK disebut menyoroti kelemahan pengawasan Kepala Dinas PUPR, pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pemeriksaan pekerjaan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tim Provisional Hand Over (PHO).
Pihak penyedia jasa juga dinilai perlu memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan yang menjadi objek temuan pemeriksaan.
Afrianando meminta Bupati Lampung Timur mengambil langkah konkret dengan memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan Jembatan Mekar Karya.
Ia juga meminta pemerintah daerah memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti, termasuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai status pengembalian keuangan daerah dan hasil pemeriksaan teknis terhadap kondisi jembatan.
“Jangan hanya menerima laporan dari bawahan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut temuan BPK, apakah kerugian atau kekurangan pembayaran telah dipulihkan, serta bagaimana kondisi teknis jembatan setelah ditemukan persoalan tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya kepada pemerintah daerah, Afrianando juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan secara profesional dan independen.
Menurutnya, sejumlah dokumen penting perlu diperiksa, mulai dari dokumen kontrak, bukti pembayaran, hasil pengujian beton, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dokumen serah terima, hingga pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
Apabila dalam proses penelaahan ditemukan bukti pelanggaran hukum maupun unsur tindak pidana, ia meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, setiap pihak yang memiliki tanggung jawab harus memberikan penjelasan. Jabatan, tanda tangan, maupun dokumen serah terima tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban apabila memang ditemukan pelanggaran,” tegas Afrianando.
Lebih lanjut, Afrianando mengajak masyarakat, mahasiswa, insan pers, serta seluruh elemen pengawas publik untuk ikut mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan penyampaian aspirasi secara damai agar persoalan pembangunan Jembatan Mekar Karya mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Menurutnya, temuan BPK tidak seharusnya berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan. Harus ada tindak lanjut, penjelasan kepada publik, penyelesaian rekomendasi, pemulihan keuangan daerah apabila diwajibkan, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Uang rakyat bukan milik pejabat, bukan milik kontraktor, dan bukan milik kelompok tertentu. Setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya. (***)















