Polda Lampung Bongkar 5 Kasus Narkotika, 10 Tersangka Diciduk, 429.683 Jiwa Terselamatkan

banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG – wartaonelampung.com, Peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung kembali terbongkar. Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap lima kasus narkotika menonjol sepanjang Oktober 2026 dengan mengamankan 10 tersangka dan menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Total barang bukti yang disita mencapai 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, serta 2.143 pcs etomidate. Nilai ekonomis seluruh barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp125,12 miliar.

Tak hanya menggagalkan peredaran narkotika bernilai fantastis, pengungkapan ini juga diperkirakan menyelamatkan 429.683 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Lampung bersama jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda.

Pengungkapan lima kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani bersama Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto.

Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani menegaskan, narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas melalui langkah serius, terukur, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegas Yustan, pada Rabu (4/11/2026)

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan penindakan terhadap para pelaku. Diperlukan strategi komprehensif mulai dari pencegahan, edukasi, hingga pengembangan jaringan untuk membongkar mata rantai peredaran narkoba.

Dalam proses hukum, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Lampung memastikan pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui langkah preemtif, preventif, dan represif. Strategi tersebut mencakup edukasi bahaya narkoba, peningkatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pemetaan jaringan peredaran, hingga pengembangan kasus yang belum tuntas.

Kepolisian juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-761-1992.

Polda Lampung menegaskan, perang terhadap narkoba bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan langkah melindungi masyarakat dan menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman narkotika. (Rin)

banner 325x300
https://smansakotaserang.sch.id/halaman/ https://www.osecac.org.ar/Novedades/ https://learnitnow.stfrancis.edu/