Way Kanan – wartaonelampung.com, Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial JA alias Z (47) yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor. Penangkapan ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan hingga jutaan rupiah. Selasa (27/10/2026)
Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy. S menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan pada Laporan Polisi di Polsek Gunung Labuhan tertanggal 21 Oktober 2026 yang dilaporkan oleh korban Rawiah.
Peristiwa bermula pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun II, Kampung Negeri Ujan Mas, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, Diduga telapor mendatangi saksi N dan meminjam sepeda motor milik pelapor atas nama Rawiah dengan beralasan hendak meminjam kendaraan tersebut untuk menjemput anaknya.
Karena percaya, saksi menyerahkan sepeda motor tersebut kepada telapor. Namun, hingga korban membuat laporan resmi ke Polsek Gunung Labuhan, kendaraan roda dua tersebut tak kunjung dikembalikan dan diduga kuat telah digelapkan oleh telapor.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit NF100LD warna hitam silver dengan Nomor Polisi B 6393 BCF, lengkap dengan dokumen kepemilikan, dengan taksiran kerugian mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Kronologis penangkapan diduga telapor, berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, pihak Kepolisian menerima penyerahan seorang terduga pelaku dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik dan terpenuhinya dua alat bukti yang sah, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,โlanjutnya.
Pelaku berinisial JA alias Z, warga Kampung Negeri Ujan Mas, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Gunung Labuhan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari korban, antara lain STNK sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol: B 6393 BCF dan BPKB sepeda motor dengan spesifikasi yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan. (***)















