Berita  

Ada Apa Dengan BNNP Lampung, Anggota HIPMI Tertangkap Nginek Dilepas Alasan Rehabilitasi

banner 120x600
banner 468x60

Lampung – wartaonelampung.com, Belum hilang diingatan kita, Kasus penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di salah satu room karaoke Hotel Grand Mercure, yang menyeret sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung, beberapa hari lalu menghebohkan Provinsi yang bermoto Sai Bumi Ruwa Jurai, nambah heboh lagi Ketika Oknum Petinggi HIPMI yang tertangkap di lepas hanya berselang berapa jam, dengan alasan rehabiilitasi.

Hari ini, Rabu Selasa (16/9) sejumlah Elemen masyarakat di Provinsi Lampung menggrudug kantor BNN Lampung, mempertanyakan dasar di lepaskanya mereka yang menggunakan narkoba,
Seharusnya petugas lakukan pendalaman terkait mereka yang di tangkap itu. Minimal 3 X 24 jam.
“Nah bila sudah jelas dari hasil pendalaman barulah bisa di simpulkan kalau mereka adalah korban akibat menggunakan narkoba. maka barulah petugas lakukan asesmen dan diberikan Surat rehab baru di bebaskan orang yang di tangkap itupun masih harus wajib lapor” kata Johan Syahril Ketua Umum Garuda Berwarna Nusantara sekaligus penggiat Narkoba.

banner 325x300

“Selama ini gencar sekali BNN melakukan propaganda pembrantasan Narkoba, namun saat yang terkena grebeg para orang-orang berada dan petinggi organisasi intelek HIPMI, namun dengan alasan tidak memenuhi jumlah barang haram, mereka dirumahkan” sementara Meraka yg tertangkap di kepolisian , baik di Polsek, ataupun di polres polres lainya Mereka tetap lakukan tindakan sesuai SOP dan tetep peroses hukum dijalankan walau BB sedikit alias paket hemat,.
Nah kenapa BNNP Lampung bisa dengan cepat melepaskan Meraka !!! Ada apa dengan BNNP Lampung ujar Johan Syahril.

Johan Syahril mengatakan, selaku penggiat pembrantasan narkoba, juga mengkhawatirkan, para pengguna bisa semakin banyak menggunakan barang haram ini, asal tidak lebih dari 7 Butir, oleh karena itu agar kekhawatiran ini tidak muncul, maka kami meminta BNN Lampung memberikan penjelasan dasar dasar yg jelas ke pada publik terkait dilepasnya mereka, yang tertangkap di hotel Mercure Bandar Lampung, dan rampungkan secara tuntas proses hukumnya, ungkap Johan Syahril.

Sangat jelas sekali, mereka tertangkap dengan barang bukti tujuh butir ekstasi. “Ekstasi itu di UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika masuk ke dalam narkotika golongan 1.Pada pasal 127 ayat 1 butir (a) setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”, ungkap Johan Syahril.

Ketum GBN, berharap demi tegaknya pembrantasan narkoba, tinjau ulang penanganan bagi oknum petinggi HIPMI Lampung yang telah di bebaskan, dan kepada pengambil kebijakan di Organisasi HIPMI, jangan hanya dinon aktifkan, namun dipecat, jangan diberikan akses lagi, karena sudah mencoreng bukan hanya organisasinya, namun komitmen pembrantasan narkoba di Bumi Lampung ini, Kata Johan Syahril. (@)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot bengbengtoto bengbengtoto bengbengtoto bengbengtoto bengbengtoto bengbengtoto situs slot situs slot situs slot cahayatoto cahayatoto cahayatoto jualtoto situs slot situs slot balaitoto situs slot situs slot