BANDAR LAMPUNG – wartaonelampung.com, Pemerintah Kota Bandar Lampung menerbitkan surat edaran terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan. Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat. Namun, ada pengecualian bagi rumah biliar dengan syarat tertentu.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, menjelaskan bahwa rumah biliar tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, sepanjang memiliki rekomendasi resmi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua rumah biliar, melainkan hanya bagi tempat yang secara aktif membina dan menaungi atlet. “Rumah biliar yang membina atlet boleh beroperasi selama Ramadan, dengan syarat ada rekomendasi dari POBSI,” ujar Adiansyah, Jumat (20/2/2026).
la menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap bulan suci dan keberlangsungan pembinaan olahraga prestasi di daerah.
Selain mengatur operasional rumah biliar, Pemkot juga mengimbau rumah makan dan restoran yang tetap buka pada siang hari agar tidak melayani secara terbuka. Pelaku usaha diminta memasang tirai atau penutup agar aktivitas di dalam ruangan tidak terlihat dari luar.
“Siang hari sebaiknya dipasang penutup agar kegiatan di dalam tidak tampak dari luar, sebagai bentuk saling menghormati,” katanya. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang kondusif, tanpa menghambat aktivitas pembinaan olahraga maupun kegiatan usaha yang tetap diperbolehkan berjalan sesuai aturan. (*)















