Bandar Lampung – wartaonelampung.com,Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan bahwa proses legalitas operasional Sekolah Siger khusus siswa SMA tidak mampu hingga kini masih terus berjalan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, menanggapi adanya isu mengenai status hukum lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Pemkot tersebut.
Menurut Eva, secara prinsip Sekolah Siger telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, namun pengesahan aturan resmi masih menunggu proses lanjutan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kalau dari pusat kita sudah (urus), tapi dari Kemenham masih banyak prosesnya. Jadi aturannya masih berjalan,” kata wanita yang akrab disapa Bunda Eva itu, Senin, 14 Juli 2025.
“Anak-anak kita juga tetap sekolah, karena kalau anak-anak sudah setahun sekolah, biasanya enggak mau pindah sekolah lagi,” sambungnya.
Terkait sinergi antar instansi, Eva menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi lisan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Namun, untuk proses administrasi resmi, Pemkot masih menunggu tindak lanjut karena hal itu menyangkut dokumen dan aturan formal yang harus dipenuhi.
“Kalau secara lisan sudah, tapi surat-menyurat kan harus menunggu karena ada aturannya. Alhamdulillah, respon dari Provinsi luar biasa untuk kami,” katanya.
Lebih lanjut, Eva menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Lampung memberikan dukungan besar terhadap kelanjutan program pendidikan yang digagas Pemkot.
Dukungan ini, kata Eva, mencerminkan semangat bersama dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan di Bandar Lampung.
“Kami diberikan kebijakan yang luar biasa. Tadi kami sudah diinstruksikan untuk memberikan yang terbaik bagi Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Bunda Eva juga menyebut telah melakukan audiensi dengan Gubernur Lampung hari ini.