Pemprov Lampung Siap Bersinergi dengan LPSK RI untuk Memperkuat Perlindungan Bagi Saksi dan Korban Tindak Pidana

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG – wartaonelampung.com, Pemerintah Provinsi Lampung siap bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI untuk memperkuat perlindungan fisik, hukum, dan psikologis bagi saksi dan korban tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan saat menerima kunjungan Wakil Ketua LPSK RI Wawan Fahrudin, beserta jajaran, di ruang kerja Sekdaprov, Kompleks Kantor Gubernur, Kamis (04/09/2025).

banner 325x300

Wawan Fahrudin menjelaskan bahwa LPSK saat ini tengah memperluas sinergi dengan pemerintah daerah, terutama dalam memperkenalkan peran LPSK yang masih belum banyak dikenal luas oleh masyarakat.

LPSK memiliki mandat menangani perlindungan saksi dan korban pada 10 jenis tindak pidana prioritas, termasuk kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga eksploitasi seksual.

“Saat ini, di Provinsi Lampung kami sedang menangani kasus kekerasan seksual TPPO. Harapannya, Pemda dapat mendukung program pemulihan korban, salah satunya melalui program pendidikan setara SMP bagi korban,” ujar Wawan.

Ia juga menyoroti maraknya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lampung, seperti robot trading dan investasi ilegal. Untuk itu, Wawan mendorong adanya regulasi daerah yang dapat memudahkan LPSK dalam bekerja.

“Kami berharap Pemprov Lampung dapat membantu mensosialisasikan peran LPSK secara luas, sekaligus mendukung rencana pembentukan kantor perwakilan di daerah. Saat ini baru ada lima kantor perwakilan, dan yang terdekat berada di Medan. Jika memungkinkan, kami memohon adanya fasilitas pinjam pakai lokasi sebagai embrio awal kantor penghubung LPSK di Lampung,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan fisik, hukum, dan psikologis bagi saksi dan korban tindak pidana. LPSK juga berwenang memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial, kompensasi, restitusi, serta menjamin kerahasiaan identitas saksi dan korban dalam proses hukum.

Sekdaprov Marindo mengapresiasi kunjungan tersebut dan menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Terima kasih atas kehadiran Bapak-Bapak sekalian. Kami siap menindaklanjuti dan melaporkan langsung kepada Gubernur agar kehadiran LPSK di Lampung dapat semakin kuat,” kata Marindo. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot bengbengtoto bengbengtoto bengbengtoto bengbengtoto bengbengtoto bengbengtoto situs slot situs slot situs slot cahayatoto cahayatoto cahayatoto jualtoto situs slot situs slot balaitoto situs slot situs slot