Percaya Diri Gunakan Ilmu Klenik, Residivis Pencuri Warung Tak Berkutik di Hadapan Polisi

banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG – wartaonelampung.com,Seorang residivis pencurian spesialis bobol rumah dan warung di Lampung Tengah kembali harus berurusan dengan hukum.

Tersangka yang dikenal dengan nama SI alias Tarong (40), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, mengaku menggunakan ilmu klenik bernama kanuragan belut putih dan kemampuan “menghilang” untuk melancarkan aksinya.

banner 325x300

Namun, kepercayaan diri SI terhadap ilmu gaib yang diyakininya ampuh itu luluh lantak saat berhadapan dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.

Ilmu yang diklaim dapat melindunginya dari kejaran aparat, ternyata tak mempan terhadap anggota kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.

Dia mengatakan, dari informasi yang dihimpun Polres Lampung Tengah, pelaku terkenal dan sering sesumbar tidak akan bisa ditangkap oleh penegak hukum.

Alasannya, pelaku mengaku memiliki ilmu kanuragan yang digunakan setiap kali beraksi.

Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga kuat membobol warung dan rumah milik seorang anggota Brimob, JS (47), di Dusun Srikaton, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih.

Modusnya adalah mencongkel pintu saat rumah dalam keadaan sepi atau penghuninya tertidur.

Korban baru menyadari warungnya dibobol setelah bangun tidur dan mendapati pintu terbuka serta isi warung berantakan. Sejumlah barang hilang, di antaranya rokok, uang tunai, voucher pulsa, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X BE 6263 HX. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Tekab 308 Presisi. Setelah penyelidikan cepat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan meringkus SI di rumahnya pada Rabu sore, 9 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baret Brimob milik korban, voucher pulsa berbagai operator, dua unit ponsel, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tiga obeng, serta dua buah laduk yang diduga digunakan dalam pencurian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“SI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” kata Alsyahendra.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel toto togel situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot bengbengtoto bengbengtoto bengbengtoto bengbengtoto bengbengtoto bengbengtoto situs slot situs slot situs slot cahayatoto cahayatoto cahayatoto jualtoto situs slot situs slot balaitoto situs slot situs slot