Berita  

Pembangunan BTS di Batu Putuk Disetop Sementara, Izin Belum Tuntas

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – wartaonelampung.com, Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Wan Abdurrahman, Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, untuk sementara dihentikan.

Penghentian tersebut dilakukan lantaran proses perizinan pembangunan BTS disebut belum sepenuhnya selesai. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, Senin (26/10/2026).

Muhaimin menegaskan, selama izin belum selesai, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut harus dihentikan sementara.
“Untuk sementara diberhentikan sebelum izinnya selesai. Maka pekerjaan untuk sementara dihentikan,” ujar Muhaimin.

Warga Sebut Kesepakatan Sempat Dilakukan

Sementara itu, Ketua RT 02 Lingkungan 2 mengungkapkan bahwa proses pembangunan BTS tersebut sebelumnya telah melalui pembicaraan dengan pihak pemilik lahan dan pihak perusahaan BTS.

Menurutnya, lokasi awal yang dibicarakan disebut berada di lahan milik Pangeran. Namun, karena terdapat persoalan terkait kontrak, lokasi kemudian beralih ke lahan milik warga bernama Sumardi.

“Saya pertemukan kedua belah pihak dan dibicarakan masalah kontrak. Setelah ada kesepakatan, saya diminta pihak BTS dan pemilik lahan untuk memenuhi warga sekitar yang masuk dalam radius pembangunan,” ungkapnya.

Ia menyebut warga yang berada di sekitar lokasi telah dimintai persetujuan. Menurutnya, keberadaan menara tersebut diharapkan tidak mengganggu akses jalan maupun aktivitas warga.

Selain itu, persoalan tanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau insiden juga disebut telah dituangkan dalam perjanjian.

“Masalah pertanggungjawaban dari segi apa pun, entah itu roboh atau elektronik, sudah dibicarakan. Pangeran juga sudah melihat dan menandatangani perjanjian,” ujarnya.

Tinggi Menara Disebut Bertambah
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah ketinggian menara BTS.

Warga menyebut, pada awal pembicaraan, tinggi menara sekitar 50 meter. Namun dalam proses selanjutnya, ketinggian disebut bertambah hingga sekitar 63 meter.

Perubahan ketinggian tersebut kemudian disebut berdampak terhadap sejumlah rumah warga yang berada dalam radius menara.

“Awalnya sekitar 50 meter. Kemudian bertambah lagi tingginya, sehingga ada rumah yang akhirnya masuk terdampak,” kata Ketua RT tersebut.

Ia menyebut terdapat sekitar enam rumah warga yang masuk dalam pembahasan persetujuan lingkungan.

Persoalan Kompensasi Warga Ikut Dipertanyakan

Selain masalah izin dan ketinggian menara, mekanisme pemberian uang kepada warga juga menjadi bagian yang disoroti.
Ketua RT menyebut terdapat pembayaran sekitar Rp1 juta kepada sejumlah warga yang terdampak atau dimintai tanda tangan.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah nominal tersebut merupakan standar yang berlaku atau bagian dari kesepakatan khusus pembangunan BTS.

“Kalau soal itu saya juga tidak paham. Kalau memang aturan yang sudah ada, kami hanya memperjuangkan masyarakat agar jangan sampai ada kendala,” ujarnya.

Ia juga menyebut terdapat pembicaraan mengenai kompensasi lain yang diajukan kepada pihak terkait, tetapi belum terealisasi.

Menurutnya, proses perizinan sendiri cukup panjang karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, kelurahan, kecamatan hingga dinas terkait.

Pemkot Tegaskan Pembangunan Tak Boleh Berjalan Sebelum Izin Tuntas

Penghentian sementara ini menjadi penegasan bahwa pembangunan menara telekomunikasi tidak cukup hanya bermodalkan kesepakatan antara pemilik lahan dan pihak perusahaan.
Aspek persetujuan masyarakat, perizinan pemerintah, hingga aspek keselamatan bangunan tetap harus dipenuhi sebelum pekerjaan dilanjutkan.

Karena itu, Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perkim meminta aktivitas pembangunan BTS tersebut dihentikan sampai seluruh proses perizinan dinyatakan lengkap.

Kondisi ini sekaligus menimbulkan pertanyaan publik: jika izin belum tuntas, mengapa pembangunan sudah sempat berjalan?
Persoalan tersebut kini menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka oleh pihak perusahaan BTS maupun instansi terkait, termasuk mengenai status izin, perubahan tinggi menara dari sekitar 50 menjadi 63 meter, mekanisme persetujuan warga, serta dasar pemberian kompensasi kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari pihak perusahaan BTS terkait proses perizinan, perubahan spesifikasi ketinggian menara, dan mekanisme kompensasi warga masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada publik. (Rin)

banner 325x300
https://smansakotaserang.sch.id/halaman/ https://www.osecac.org.ar/Novedades/ https://learnitnow.stfrancis.edu/