Bandar Lampung — wartaonelampung.com,Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang masa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Awalnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Juli.
Pengumuman perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui akun Instagram pribadinya, @mirzajihan, pada Minggu (27/7/2025).
“Berdasarkan aspirasi dan permintaan dari berbagai kalangan masyarakat, program pemutihan pajak kendaraan resmi diperpanjang mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025,” tulis Jihan dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. Pemprov Lampung juga akan menghadirkan sejumlah kemudahan tambahan selama periode perpanjangan.
“Insyaallah akan disediakan kemudahan layanan lainnya untuk mendukung program ini,” ujarnya.
Salah satu fasilitas menarik yang ditawarkan adalah pembebasan pajak tahun pertama bagi kendaraan dari luar daerah yang dimutasi ke Provinsi Lampung. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan pajak serta memperluas basis data kendaraan bermotor di wilayah Lampung.
Wagub Jihan juga mengajak warga untuk segera memanfaatkan layanan yang tersedia di seluruh Samsat dan gerai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Lampung.
“Ayo manfaatkan kesempatan ini. Bayarkan pajak kendaraan Anda dan mari bersama membangun Lampung yang sejahtera, menuju Indonesia Emas,” tutupnya.
Sebagai informasi, program pemutihan PKB ini telah dimulai sejak 1 Mei 2025. Antusiasme yang tinggi dari masyarakat menjadi alasan utama perpanjangan masa berlaku program hingga tiga bulan ke depan.(Red)