Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Reza Berawi, menegaskan komitmennya mengawal rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah Kota Bandar Lampung.
Ia menyampaikan, dukungan tersebut diberikan seiring adanya kesepakatan masyarakat desa yang menginginkan peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan. Meski demikian, Reza mengingatkan agar seluruh tahapan penggabungan wilayah dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penggabungan wilayah tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Semua harus mengikuti mekanisme dan regulasi, mulai dari aturan pemerintahan desa hingga peraturan pemerintah terkait,” ujarnya, Ahad (25/1/2026).
Adapun delapan desa yang mengajukan bergabung, yakni Desa Purwotani, Desa Margorejo, Desa Sinar Rejeki, Desa Margomulyo, Desa Margodadi, Desa Gedung Agung, Desa Gedung Harapan, serta Desa Banjar Agung.
Menurutnya, rencana penggabungan ini memiliki nilai strategis karena akan memperkuat kawasan penyangga ibu kota provinsi serta mendorong pertumbuhan wilayah perkotaan baru di sekitarnya. Ia menilai, kebijakan tersebut bukan hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut arah pembangunan jangka panjang.
Politisi dari Partai Gerindra itu juga mendorong pemerintah daerah, baik Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, untuk segera merespons aspirasi warga secara aktif dan terbuka.
Reza menjelaskan, proses penggabungan wilayah diawali dari musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara, lalu disampaikan melalui camat kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah membentuk tim kajian, membahas hasilnya bersama DPRD kabupaten/kota, hingga ditetapkan dalam peraturan daerah.
“Setelah itu, dokumen penggabungan masih harus melalui tahapan persetujuan di Kementerian Dalam Negeri sebelum dapat diundangkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Komisi I DPRD Provinsi Lampung berkomitmen mengawal seluruh proses tersebut hingga tuntas. “Dibutuhkan kesabaran, konsistensi, dan sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, serta pemerintah provinsi agar aspirasi delapan desa ini benar-benar dapat terwujud,” tutupnya. (**)















