Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosperda Perlindungan Anak Pulau Singkep Balam 

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung – wartaonelampung.com, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDIP yang juga bendahara DPD PDIP Provinsi Lampung Kostiana menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung tentang Perlindungan anak, Minggu (22/02/2026) di Jl. Pulau Singkep, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Sosialisasi Peraturan yang dimulai pukul 09.30 dihadiri dengan antusias warga sekitar. Susunan acara sambutan, Kostiana dan dua narasumber yaitu, Siti Maryamah, S.Psi Kabid perempuan dan anak FKPT dan Selly Fitriani, S.H. Koordinator Lamban Puan (Perempuan dan Anak).

Anak merupakan generasi emas sebagai penerus bangsa sehingga tujuan 2045 Indonesia terwujud menjadi Indonesia emas,” ujar Kostiana.

Senada dengan hal tersebut, Ketua NGO Lamban Puan Bandar Lampung, Sely Fitriani, S.H. menyampaikan bahwa perlindungan anak sudah seharusnya menjadi tanggung jawab Negara, pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Mengenai tanggung jawab negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 diatur dalam beberapa pasal yang diantaranya mewajibkan dan memberikan tanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental, serta melindungi, dan menghormati hak anak dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak,” kata Selly.

Kemudian dalam undang-undang ini Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah yang dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun Kabupaten/Kota layak anak, serta memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Selain tanggung jawab negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, undang-undang ini pun memberikan amanah, tanggung jawab dan kewajiban kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak boleh lagi berpangku tangan dan cuek dalam hal perlindungan kepada anak, diantara kewajiban dan tanggung jawab masyarakat adalah melakukan kegiatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dan strategis dalam mewujudkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan ramah bagi perempuan dan anak, khususnya di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya,” jelasnya.

Ditambahkan pula pemateri kedua Siti Maryamah mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya bermain Gadget, karena dikhawatirkan pintu pertama faktor anak dapat terpapar terorisme/kegiatan negatif berasal dari HP seperti kejadian nasional anak-anal belajar dapat merakit Bom,” tegasnya. (***)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://smansakotaserang.sch.id/halaman/ https://www.osecac.org.ar/Novedades/ https://learnitnow.stfrancis.edu/