Way Kanan – wartaonelampung.com, Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali diringkus polisi setelah berulah mencuri handphone dan uang dirumah warga di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Senin (27/7/2026).
Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka diketahui berinisial UJK (24) berdomisili di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menerangkan kronologis kejadian pada hari Senin, 29-6-2026 pukul 05.30 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) dirumah korban Suharmini, Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Berawal pada saat korban bangun dan langsung menuju dapur untuk memasak, namun setelah korban sampai didapur, korban melihat pintu dapur sudah terbuka, kemudian korban langsung membangunkan suami korban Edi Purwanto dan mengatakan bahwa pintu dapur sudah terbuka.
Selanjutnya korban bersama dengan suami korban langsung memeriksa barang-barang yang ada didalam rumah, dan ternyata 1 (satu) unit HP merek Oppo A3x warna biru laut milik korban yang sebelumnya berada didalam kamar diatas bantal sudah tidak ada lagi.

Pelaku juga mengambil uang tunai yang berada didompet dalam tas milik korban sekitar Rp 300.000,- rupiah lalu korban melaporkan kejadian tersebut kepada saksi selaku ketua RT setempat, kerugian korban ditaksir Rp. 2.700.000.- rupiah.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Umpu Semenguk untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan sedang bersembunyi didalam mushola Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
mendapatkan informasi, Team tekab 308 Presisi Polsek Umpu semenguk langsung bergerak menuju ke lokasi dan langsung mengamankan diduga pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Umpu Semenguk guna Penyidikan lebih lanjut
Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah 3 (tiga) kali menjalani hukuman dalam perkara yang sama dan pelaku tersebut ternyata telah menyatroni dan mencuri di rumah korban yang sama sebanyak 4 ( empat) kali.
Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 477 ayat 1 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” imbuh Kapolsek. (Red)















